
Bapak Perbekel I Nengah Bagiada dalam penerapan fungsi Balai Sabha Adhyaksa di Kantor Desa Wongaya Gede sebagai pusat penyelesaian sengketa hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal untuk kasus-kasus ringan, dengan tujuan menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat lembaga desa dan memediasi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan mendokumentasikan setiap proses penyelesaian perkara sebelum melaporkannya kepada pihak berwenang.


.webp)